KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati

KEDUDUKAN

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan;
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertpelaksanaan administrasi urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.