Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
KEDUDUKAN
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan;
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertpelaksanaan administrasi urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.